Sabtu, 27 Juni 2009

BHP;Fenomena gunung es dunia pendidikan

seiring berjalannya waktu, apaun semua bidang telah mengalami perubahan tidak terkecuali pendidikan. Semua bidang telah menjadi komoditas yang tidak bisa dilepaskan dari jerat liberalisasi, kapitalis dan imperialisme maya dalam dunia ekonomi. Hal ini juga mulai merambah dunia pendidikan
Undang-undang BHP telah disahkan, namun banyak sekali menuai protes, ada yang pro ada juga yang kontra. Yang pro menganggap bahwa undang-undang ini demu kemajuan bangsa karena para institusi dituntut untuk mandiri dan menyesuaikan dengan keadaan global sehingga akan menjadi institusi pendidik yang mampu mengungguli institusi lain yang telah mengglobal. Namun yang bersuara kontra juga tak kalah menarik yang kontra justru datang dari kalangan yang sangat sekali perduli pada pendidikan rakyat yang kontra bersuara bahwa undang-undang ini menyalahi UUD 45 dan pancasila. Namun dari dua pihak tersebut siapa yang patut didukung?
pertama dari segi pembuat undang-undang, mereka menganggap bahwa UU ini akan menjadikan institusi pendidikan menjadi mandiri dan akan terus berusaha untuk terus berinovasi tanpa campur tangan pemerintah. alasan yang cukup masuk akal namun persepsi itu tidak melihat apa tujuan negara sebenarnya dalam hal pedidikan, persepsi ini lebih banyak condong pada kemajuan institusi pendidikannya bukan pada peserta didik dan tenaga pendidik
kedua kita lihat pamdangan dari yang menolak undang-undang ini. Mereka yang menolak menganggap bahwa denga adany undang-undang ini secara kasat mata akan mengurangi peran pemerintah dalam tanggung jawabnya mencerdaskan bangsa. tanggung jawab pemerintah yang dimaksud adalah seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 45 dan batang tubuhnya dimana di situ bermaksud bahwa negara bertanggungjawab terhadap pendidikan warganegara
disitu sudah jelas yang patut kita tolak itu siapa. pandngan bangsa adalah pancasila. undang-undang bangsa yang paling dasar adalah UUD 45. dan pandangan yang masuk akal adalah pandngan yang kontra dan menolak dengan tegas UU BHP
Kalu kita lihat mengapa sampai tenentuk UU BHP dapat kita lihat konsesus yang bernama putaran uruguay dimana pada putaran tersebut tercapai kesepakatan yang bernama General Agreement tarffs and trade dimana salah satu delegasi bangsa yang diutus oleh presiden menandatangani konsensus tersebut ini berarti bahwa indonesia terikat kontrak untuk ikut melaksanakan konsensus tersebut salah satu isi dari konsensus tersebut tyang patut di cermati adalah pada divisi 92 butir 921,922,923,924 dan 929 yang mengatur tentang pendidikan aturan terbebut bermaksud bahwa pendidikan merupakan bidang jasa yang bisa diperdagangkan
Kemudian UU no 7 tahun 1994 dimana isi dar UU tersebut adalah ratifikasi dari konsensus tersebut, pada tahun 1994 sudah jelas bahwa indonesia telah memasukkan pendidikan dalam lingkaran liberalisme. produk hukum lain adalah tentang perpres no 77 tahun 2004 dimana disebutkan bahwa pendidikan merupakan bidang jasa yang secara tidal langsung disamakan dengan bidang usaha jasa yang lain. kemudian muncul PP No. 34 tahun 2008 tentang wajib belajar 9 tahun, dari PP tersebut pemerintah berusaha untuk mewajibkan rakyatnya untuk memperoleh pendidikan hanya 9 tahun, berarti hal ini tanggung jawab pemerintah unutk mendidik rakyatnya hanya dalam kurun waktu pendidikan formaol 9 tahun atau SMP. pendidikan setingkat SMP adalah pendidikan minimal untuk menjadi seorang buruh, berarti secara tidak langsung lewat PP ini pemerintah sengaja menmbentuk rakyatnya menjadi buruh. produk lainnya adalah PP no. 35 tahun 2008 tentang pungutan kepada peserta didik oleh institusi penyelenggara pendidikan pemerintah diaman dalam isi PP tersebut mempnyai arti bahwa onstitusi pendidikan berhak memungut biaya apapun yang besarnya tidak terbatas karena memang tidak ada aturannya lagi, disini pemerintah mulai lepas tangan tentang masalah pendanaan dalam institusi pendidikan. Kemudian muncullah UU SISDIKNAS yang menjadi embrio lahirnya UU BHP
Dari uraian diatas sudah jelas bahwa setelah putaran uruguay pemerintah mulai melepaskan tanngungjawabya pada dunia pendidikan pelan tapi pasti dimulai dari tahun 2004 lewat undang-undang yang meratifikasi semua isi dari putaran uruguay kemudian lahit perpres tahun 2003 di ikuti PP tahun 2008 UU sisdiknas dan yang terakhir adalah BHP
yang tersorot dalam liberalisasi pendidikan adalah UU BHP. ketika mereka yang kontra mulai menggugat UU ini lewat MK dan berhasil bukan berarti perjuangan untuk melawan liberalisasi pendidikan telah selesi justru semua perundangan yang berhungan dengan liberalisasi juga harus digugat juga terutama UU no. 7 tahun 1994, UU tersebut adalah bibit lahirnya sistem pendidikan yang liberal
jangan pernah lelah untuk melawan liberalisasi pendidikan. pendidikan adalah hak setiap warga negara. negara berkewajiban mencerdaskan rakyatnya. TAPI PEMERINTAH BERUSAHA UNTUK MENZALIMI AMANAT YANG DIBERIKAN RAKYAT DALAM HAL PENDIDIKAN

Senin, 22 Juni 2009

Pariwisata dan Budaya; Anak Tiri Pemerintah(2)

alangkah indah jika semua potensi pariwiata dikelola seperti di pulau bali, lihat contoh seperti yang ada di pulau sempu di daerah malang disana sebenarnya objek wisata yang benar-benar alami dan hampir setiap tahun selalu dikunjungi oleh para wisatawan namun apa yang dilakukan oleh pemerintah terhadap objek wisata tersebut?pemerintah bahkan pemerintah daerah pun hanya membiarkan tanpa adanya pengembangan kepariwisataan yang serius, pemerintah hanya menarik tiket tanpa disertai oleh pengembangan pariwisata
masih banyak tempat wisata lain yang belum terekpos oleh para pecinta wisata,namun itulah sekelumit realita bahwa pemerintah dalam menangani potensi wisata alam bersikap setengah-setengah. Itu masih wisata yang bersifat alam( wisata alam) masih ada lagi wisata yang bersifat budaya yang seharusnyadilestarikan namun yang terjadi sekarang justru pemerintah malah membiarkannya, sekali lagi berkali-kali aset budaya kitadi klaim oleh malaysia tanpa ada respons keras dari pemerintahh. bukankah hal ini menunjukan bahwa pemerintah kurang memperhatikan budaya dan pariwisata?
bahkan pemerintah pun tak kuasa menghadang undang-undang pornografi dan pornoaksi yang jelas-jelas mematikan budaya bangsa indonesia.
yang harus diingat adalah kita punya sejarah dan historis yang menjadi jatidiri bangsa indonesia yang tidak bisa dilupakan, dengan sejarah kita bisa mengenal yang namanya persatuan
Pesan saya buat pemerintah dan otoritas lainnya yang berwenang adalah lestarikan budaya bangsa sebagai jatidiri indonesia, lawan segala bentuk penghapuan budaya secara pelan-pelan dan yang terakhir adalah jangan hanya menganakemaskan pengembangan dalam bidang industri namun pengembangan dalam bidang pariwisata dan budaya harus dibangunkan dari tidur panjang

Pariwisata dan Budaya; Anak Tiri Pemerintah(2)

Minggu, 21 Juni 2009

Pariwisata dan Budaya; Anak Tiri Pemerintah(1)

Tidak bisa dipungkiri bahwa indonesia merupakan negara yang penuh anugerah mulai pertanian hingga bahan baku industri semuanya ada dalam negeri ini, bahkan ketika belanda menjajah dan mengambil seluruh sumberdaya indonesia selama 350 tahun pun sampai sekarang sumberdaya tersebut tidak ada habisnya. namun penjajahan jaman dulu telah berubah dengan tidak mengambil sumberdaya indonesia dengan cara menjajah, namun dengan cara memanfaatkan keserakahan para pemimpin kita
Dengan dalih memajukan perekonomian indonesia, alur industrialisasi yang dikelola oleh para pengusaha indonesia namun tatap dikontrol oleh penguasa asing tetap manjamur di negeri ini. Mengapa mereka selalu meyakinkan pemerintah dan pemerintah pun seperti harus menuruti kemauan mereka menyatakan bahwa tolak ukur indonesia dianggap berhasil dimata dunia hanya lewat kemajuan industri??? Namun itulah kenyataannya seolah-olah tanpa industri negara ini akan menjadi mati
Negeri ini kaya akan warisan budaya dan gemerlapnya alam indonesia.namun pernahkah kita bangga akan budaya dan alam indonesia ini?? selama 32 tahun rezim soeharto mendikte bahwa industri adalah satu-satunya jalan. pernahkah kita berpikir bahwa seluruh daerah berpotensi untuk menjadi objek pariwisata yang berkelas internasial??
masyarakat pun seolah-olah telah pesimis bahwa budaya dan pariwisata tidak akan menjadikan indonesia maju. namun dengan kita intens memajukan dan mempromosikan pariwisata dan budaya khas indonesia selai menjadi jatidiri bangsa indonesia juga menjadi pintu masuk bagi orang asing untuk menghormati indonesia
Kita tidak lupa dengan klaim negara tetangga bahwa kesenian kita termasuk kesenian mereka, hal tersebut telah menjadi contoh bahwa budaya tidak dianggap sebagai warisan bangsa indonsia sebagai jatidiri oleh para penguasa indonesia sekarang. Tak luput juga hilangnya pulai sipadan dan ligitan. dua plau tersebut juga menyimpan potensi pariwisata yang berkelas internasional
mengapa kita tidak pernah mencontoh bagaimana pengelolaan budaya dan pariwisata di Bali?? Pada pulau bali devisa terbesar dan membuat pulau tersebut terkenal sampai ke mancanegara adalah lewat budaya dan pariwisata. saat ini pemerintah hanya puas dan menjadikan bali sebagi satu-satunya wisata yang dilihat dunia internasional semua even internasional di gelar disana. namun pernahkah pemerintah memperhatikan daerah wisata yang berpotensi bisa menjadi seperti pulau bali?? Rasanaya tidakk
lihatlah pulau lombok dengan dengan pesona alam yang mirip pulau bali namun sama sekali tidak disentuh oleh pemerintah pusat, pulau di daerah sulawesi yang kaya akan keragaan lautnya, pernahkah pemerintah kita memperhatikan dan mengoptimalkan seperti yang ada di bali........(bersambung)

Rabu, 17 Juni 2009

sistem syariah; politik arabisasi di indonesia

sistem syariah telah menjelma sebagai suatu sistem yang diyakini menjadi pengganti dari sistem yang bersifat konvensional. Sistem ini berasal dari tata cara atau muamalah dari agama islam. Dimana dalam sistem muamalah yang diajarkan dalam islam sama sekali tidak ada unsur penindasan dan penzhaliman. Itulah semangat yang dibawa dalam sistem syariah yang sekarang marak sekali penggunaannya. Penggunaan tersebut bukan hanya kegiatan perekonomian pada perbankan namun telah menjurus pada kegiatan asuransi yang bernama asuransi syariah. Kita telah megenal bahwa konsep dari asuransi pada intinya adalah bertarung dengan nasib atau sesuatu yang tidak pasti. Sesuatu yang tidak pasti tersebut dalam bahasa yang lebih agamis secara konseptual disebut sesuatu yang gaib. Ada beberapa pertanyaan yang perlu dijawab secara konseptual dalam penerapan sistem syariah
1. Benarkah sistem ini secara konseptual yang mendalam dengan mengabaikan tata bahasa sangat berbeda?
2. Apakah sistem ini hanya sebagai alat politik untuk untuk memcapai tujuan yang tak terlihat?
3. Benarkah dengan penerapan sistem ini hanya akan menyuburkan kegiatan islamisasi atau arabisasi?
Namun ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam penerapan syariah. Terutama dalam hal kegiatan asuransi syariah. Apapun segala sesuatu yang bermotif asuransi pasti berkonsep pada sesuatu yang tidak pasti akan terjadi, Dalam bahasa umumnya berjudi dengan nasib. Semua agama bukan hanya islam saja mengharamkan segala sesuatu yang namanya perjudian. Namun apa yang terjadi, dengan sistem asuransi syariah secara tidak langsung mempertaruhkan agama (syariah berasala dari konsep tata cara perekonomian berbasis islam)untuk lebih mengenalkan islam. Yang membuat sistem ini lebih terlihat berbeda justru pada pemakaian tata bahasa yang dipakai, tata bahasa tersebut penuh dengan bahasa arab. Namun secara konsep yang namanya asuransi tetap saja berjudi dengan sesuatu yang tidak pasti. Kalaupun itu diembel-embeli syariah apakah mampu asuransi syariah tersebut menjawab ketidak pastian nasib?
Dari analisis ekonomi secara umum dapat diambil beberapa hal perlu diperhatikan Perkembangan pemasaran dalam menggaet segmen pelanggan agamis Bukan tidak mungkin bahwa sistem ini hanya digunakan sebagai alat untuk menggaet segmen pasar yang lebih luas(islam) selain segmen konvensional. Mengingat ajaran islam pada awalnya sama sekali mengharamkan asuransi. Namun dengan embel-embel syariah mereka yang awalnya menganggap haram akan menghalalkan karena ada embel-embel syariah.
Runtuhnya sistem ekonomi konvensional yang ditandai dengan krisis global.Bukan tidak mungkin ini berkaitan dengan krisis global. Dimana dalam keadaan ini masyarakat (dalam konsepsei jawa dianalogikan dengan ratu adil) mulai mencari sistem ekonomi baru yang diyakini lebih abadi daripada konvensional. Para pemegang otoritas langsung menyodorkan sistem syariah.karena keadan yang panik tentang kondisi global semua pelaksana ekonomi mulai menggunakan sistem ini untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi

ekonomi syariah = ekonomi liberal

tidak bisa dipubgkiri bahawa ekonomi syariah telah menjelma sebagi sebagai fenomena baru dalam dunia perekonomian diindonesia, bahkan semakin banyak perguruan tinggi yang membuka jurusa khusus untuk sistem syariah. sistem ini digadang0gadang sebagai sistem ekonomi yang mampu menggantikan sistem ekonomi liberalisme yang baru saja mengalami resesi global.
namun benarkah sistem ekonomi ini benar-benar berbeda dari sistem ekonomi liberal. ada lima pondasi sistem ekonomi liberal yaitu privatisasi aset pemerintah, peran pemerintah dalam penentuan kebijakan ekonomi hampir tidak ada, semua kontrol ekonomi dikendalikan oleh pasar bebas, hukum kegiatan ekonomi ekonomi dibuat secara global, kegiatan ekonomi berbicara secara global beserta hukum-hukum yang mengikat ekonomi tersebut
dari lima pondas ekonomi liberal tersebut ada satu pondasi yang bisa menjadikan sistem ekonomi syariah sama dengan sistem ekonomi liberal yaitu semua hukum ketentuan dlam kegiatan ekonomi sepenihnya berada dalam hukum global. kita sudah tau bahwa sistem ekonomi syariah mempunyai dasar yaitu syariat islam dimana dalam syariat tersebut mengatur semua kegiatan ekonomi nerdasarkan dari sisi agama islam. yang perlu ditekannkan disini adalah bahwa agama islam adalah agama seluruh umat di dunia yang bersifat global sehinnga jelas kalau ekonomi syariah yang mempunyai dasar syariat juga bebrbicara tentang masalah global. sistem ekonomi ini tidak dapat dikendalikan oleh pemerintah karena dasar dan hukumnya berasal dari Al Quran dan Al Hadist.
dari sini dapat ditekankan bahwa ekonomi syariah tidak beda jauh dengan ekonomi neo liberal. yang berbeda cuma tatabahsa yang digunakan dan moment pemunculan sistem ekonomi ini

ekono,i syariah