Sabtu, 27 Juni 2009

BHP;Fenomena gunung es dunia pendidikan

seiring berjalannya waktu, apaun semua bidang telah mengalami perubahan tidak terkecuali pendidikan. Semua bidang telah menjadi komoditas yang tidak bisa dilepaskan dari jerat liberalisasi, kapitalis dan imperialisme maya dalam dunia ekonomi. Hal ini juga mulai merambah dunia pendidikan
Undang-undang BHP telah disahkan, namun banyak sekali menuai protes, ada yang pro ada juga yang kontra. Yang pro menganggap bahwa undang-undang ini demu kemajuan bangsa karena para institusi dituntut untuk mandiri dan menyesuaikan dengan keadaan global sehingga akan menjadi institusi pendidik yang mampu mengungguli institusi lain yang telah mengglobal. Namun yang bersuara kontra juga tak kalah menarik yang kontra justru datang dari kalangan yang sangat sekali perduli pada pendidikan rakyat yang kontra bersuara bahwa undang-undang ini menyalahi UUD 45 dan pancasila. Namun dari dua pihak tersebut siapa yang patut didukung?
pertama dari segi pembuat undang-undang, mereka menganggap bahwa UU ini akan menjadikan institusi pendidikan menjadi mandiri dan akan terus berusaha untuk terus berinovasi tanpa campur tangan pemerintah. alasan yang cukup masuk akal namun persepsi itu tidak melihat apa tujuan negara sebenarnya dalam hal pedidikan, persepsi ini lebih banyak condong pada kemajuan institusi pendidikannya bukan pada peserta didik dan tenaga pendidik
kedua kita lihat pamdangan dari yang menolak undang-undang ini. Mereka yang menolak menganggap bahwa denga adany undang-undang ini secara kasat mata akan mengurangi peran pemerintah dalam tanggung jawabnya mencerdaskan bangsa. tanggung jawab pemerintah yang dimaksud adalah seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 45 dan batang tubuhnya dimana di situ bermaksud bahwa negara bertanggungjawab terhadap pendidikan warganegara
disitu sudah jelas yang patut kita tolak itu siapa. pandngan bangsa adalah pancasila. undang-undang bangsa yang paling dasar adalah UUD 45. dan pandangan yang masuk akal adalah pandngan yang kontra dan menolak dengan tegas UU BHP
Kalu kita lihat mengapa sampai tenentuk UU BHP dapat kita lihat konsesus yang bernama putaran uruguay dimana pada putaran tersebut tercapai kesepakatan yang bernama General Agreement tarffs and trade dimana salah satu delegasi bangsa yang diutus oleh presiden menandatangani konsensus tersebut ini berarti bahwa indonesia terikat kontrak untuk ikut melaksanakan konsensus tersebut salah satu isi dari konsensus tersebut tyang patut di cermati adalah pada divisi 92 butir 921,922,923,924 dan 929 yang mengatur tentang pendidikan aturan terbebut bermaksud bahwa pendidikan merupakan bidang jasa yang bisa diperdagangkan
Kemudian UU no 7 tahun 1994 dimana isi dar UU tersebut adalah ratifikasi dari konsensus tersebut, pada tahun 1994 sudah jelas bahwa indonesia telah memasukkan pendidikan dalam lingkaran liberalisme. produk hukum lain adalah tentang perpres no 77 tahun 2004 dimana disebutkan bahwa pendidikan merupakan bidang jasa yang secara tidal langsung disamakan dengan bidang usaha jasa yang lain. kemudian muncul PP No. 34 tahun 2008 tentang wajib belajar 9 tahun, dari PP tersebut pemerintah berusaha untuk mewajibkan rakyatnya untuk memperoleh pendidikan hanya 9 tahun, berarti hal ini tanggung jawab pemerintah unutk mendidik rakyatnya hanya dalam kurun waktu pendidikan formaol 9 tahun atau SMP. pendidikan setingkat SMP adalah pendidikan minimal untuk menjadi seorang buruh, berarti secara tidak langsung lewat PP ini pemerintah sengaja menmbentuk rakyatnya menjadi buruh. produk lainnya adalah PP no. 35 tahun 2008 tentang pungutan kepada peserta didik oleh institusi penyelenggara pendidikan pemerintah diaman dalam isi PP tersebut mempnyai arti bahwa onstitusi pendidikan berhak memungut biaya apapun yang besarnya tidak terbatas karena memang tidak ada aturannya lagi, disini pemerintah mulai lepas tangan tentang masalah pendanaan dalam institusi pendidikan. Kemudian muncullah UU SISDIKNAS yang menjadi embrio lahirnya UU BHP
Dari uraian diatas sudah jelas bahwa setelah putaran uruguay pemerintah mulai melepaskan tanngungjawabya pada dunia pendidikan pelan tapi pasti dimulai dari tahun 2004 lewat undang-undang yang meratifikasi semua isi dari putaran uruguay kemudian lahit perpres tahun 2003 di ikuti PP tahun 2008 UU sisdiknas dan yang terakhir adalah BHP
yang tersorot dalam liberalisasi pendidikan adalah UU BHP. ketika mereka yang kontra mulai menggugat UU ini lewat MK dan berhasil bukan berarti perjuangan untuk melawan liberalisasi pendidikan telah selesi justru semua perundangan yang berhungan dengan liberalisasi juga harus digugat juga terutama UU no. 7 tahun 1994, UU tersebut adalah bibit lahirnya sistem pendidikan yang liberal
jangan pernah lelah untuk melawan liberalisasi pendidikan. pendidikan adalah hak setiap warga negara. negara berkewajiban mencerdaskan rakyatnya. TAPI PEMERINTAH BERUSAHA UNTUK MENZALIMI AMANAT YANG DIBERIKAN RAKYAT DALAM HAL PENDIDIKAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar